Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung
Bertempat di Pendopo Kelurahan Kraton, DPMPTSP Kota Tegal menjadi narasumber Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung. Peserta sosialisasi adalah pengurus RT dan RW serta warga Kelurahan Kraton. Persetujuan Bangunan Gedung merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus dimiliki warga masyarakat maupun pelaku usaha sebelum melakukan pembangunan rumah tinggal maupun tempat usaha.