Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung


Bertempat di Pendopo Kelurahan Kraton, DPMPTSP Kota Tegal menjadi narasumber Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung. Peserta sosialisasi adalah pengurus RT dan RW serta warga Kelurahan Kraton. Persetujuan Bangunan Gedung merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus dimiliki warga masyarakat maupun pelaku usaha sebelum melakukan pembangunan rumah tinggal maupun tempat usaha.

Menurut Saudara bagaimana kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal?

  • Hari Ini (384 Kunjungan)
  • Kemarin (808 Kunjungan)
  • Total (223358 Kunjungan)

  • Devi Kartikasari