Profil DPMPTSP Kota Tegal
Sejarah DPM PTSP Kota Tegal
SEJARAH DPMPTSP
Pemerintah Kota Tegal sejak awal telah menerapkan model pelayanan terpadu, sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1998 tentang Badan Pelayanan Perizinan Satu Atap di Daerah.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal.
Berbagai upaya telah ditempuh untuk meningkatkan kinerja layanan perizinan yang dilaksanakan dengan model pelayanan terpadu satu pintu (one stop service), baik dari aspek kelembagaan, kapasitas SDM, sistem manajemen, sarana dan prasarana, maupun penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
DPM PTSP Melangkah Maju
Aspek kelembagaan
Unit Pelayanan Terpadu (UPT) - 1999-2005
Dibentuk UPT Satu Atap dengan Keputusan Walikota tegal nomor 13 tahun 1999, sebagai lembaga non struktural yang merupakan embrio komitmen nyata Pemerintah Kota Tegal dalam menerapkan pelayanan terpadu.
UPDT Pelayanan Terpadu - 2005-2008
Dibentuk dengan Perda Nomor 5 Tahun 2005, Pelayanan terpadu satu pintu (one stop service) diselenggarakan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPDT) Pelayanan Terpadu, pada Dinas Pendapatan Daerah.
Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BP2T) - 2009 - 2016
Dibentuk dengan Perda Nomor 12 Tahun 2008, pelayanan terpadu diselenggarakan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, sekaligus melaksanakan urusan wajib bidang penanaman modal.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (2017-sekarang)
Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal,
Aspek Sistem Manajemen
Telah dilaksanakan pelayanan berbasis Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001 : 2008 (2010-2016)
Tahap pertama: bisnis proses yang masuk lingkup ISO terbatas 14 perizinan dan non perizinan; dan Sekretariat sebagai supporting unit. sertifikat No. QEC 27968 tanggal 31 Agustus 2010
Tahap kedua: dilakukan scope extention untuk seluruh izin dan non izin, Sekretariat, Bidang Promosi dan Kerjasama, dan Bidang Pengembangan dan Pengendalian penanaman Modal. Sertifikat No QEC 27968 tanggal 24 Oktober 2011
Tahap ketiga: dilakukan initial audit untuk Bidang Pelayanan Perizinan, Bidang Promosi dan Kerjasama, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal dan Sekretariat. Sertifkat Nomor: 51371 tanggal 13 Agustus 2013
Sedangkan sejak tahun 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal sudah mulai melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015.

Aspek Penerapan TIK
DPM PTSP telah menyelenggarakan layanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dengan menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dengan membangun Sistem Informasi Manajemen One Stop Service (SIMOSS) dan sudah di-launching tanggal 18 Januari 2012.
Pelayanan perizinan/non perizinan berbasis TIK menggunakan sistem open source yang bisa diintegrasikan dengan SIM lain dari instansi terkait, bisa diakses on-line baik antar instansi, msupun oleh masyarakat pengguna jasa layanan.
Masyarakat bisa mengakses web perizinan untuk berbagai kepentingan: mendapatkan informasi tentang syarat dan prosedur mengurus izin, men-download form perizinan dan persyaratan serta mengetahui status proses perizinan yang telah diajukan.
Layanan perizinan/non perizinan berbasis TIK juga dilengkapi dengan fasilitas SMS Gateway, masyarakat pengguna jasa layanan bisa memanfaatkan SMS Gateway untuk: menanyakan status permohonan izin sudah sampai pada tahap mana, menanyakan besaran retribusi/ pajak menyampaikan keluhan dan aduan.
Kehadiran Bank Jateng di DPM PTSP mendukung kerjasama dengan Pemerintah Kota Tegal dalam pembayaran retribusi dan pajak terkait pengurusan perizinan dan non perizinan yang transparan dan akuntabel.
Visi dan Misi Kota Tegal
Visi dan Misi Kota Tegal
Struktur Organisasi DPMPTSP Kota Tegal
Struktur Organisasi DPM PTSP Kota Tegal
Maklumat Pelayanan DPMPTSP Kota Tegal
Struktur Organisasi DPM PTSP Kota Tegal
Moto Pelayanan
Motto Pelayanan
MOTTO PELAYANAN
SEDERHANA PASTI TRANSPARAN
MAKLUMAT PELAYANAN
DENGAN INI, SELURUH PEGAWAI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TEGAL MENYATAKAN BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS SERTA BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR. 1
|
Jenis Layanan |
: |
|
| Syarat |
: |
Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan pada masing-masing jenis layanan |
|
Prosedur |
: |
Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan pada masing-masing jenis layanan |
|
Biaya |
: |
Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan pada masing-masing jenis layanan |
|
Waktu |
: |
Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan pada masing-masing jenis layanan |
|
|
: |
Hak dan Kewajiban Petugas Pelayanan : Hak :
Kewajiban :
|
|
|
: |
Hak dan Kewajiban Masyarakat : Hak :
Kewajiban :
|
|
Penanggung Jawab Pelayanan |
: |
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal |