Profil DPMPTSP Kota Tegal

Sejarah DPM PTSP Kota Tegal

SEJARAH DPMPTSP

 

Pemerintah Kota Tegal sejak awal telah menerapkan model pelayanan terpadu, sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1998 tentang Badan Pelayanan Perizinan Satu Atap di Daerah.

Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal.

Berbagai upaya telah ditempuh untuk meningkatkan kinerja layanan perizinan yang dilaksanakan dengan model pelayanan terpadu satu pintu (one stop service), baik dari aspek kelembagaan, kapasitas SDM, sistem manajemen, sarana dan prasarana, maupun penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

 

DPM PTSP Melangkah Maju

 

Aspek kelembagaan

Unit Pelayanan Terpadu (UPT) - 1999-2005

Dibentuk UPT Satu Atap dengan Keputusan Walikota tegal nomor 13 tahun 1999, sebagai lembaga non struktural yang merupakan embrio komitmen nyata Pemerintah Kota Tegal dalam menerapkan pelayanan terpadu.

 

UPDT Pelayanan Terpadu - 2005-2008

Dibentuk dengan Perda Nomor 5 Tahun 2005, Pelayanan terpadu satu pintu (one stop service) diselenggarakan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPDT) Pelayanan Terpadu, pada Dinas Pendapatan Daerah.

 

Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BP2T) - 2009 - 2016

Dibentuk dengan Perda Nomor 12 Tahun 2008, pelayanan terpadu diselenggarakan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, sekaligus melaksanakan urusan wajib bidang penanaman modal.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (2017-sekarang)

Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal,

 

Aspek Sistem Manajemen 

Telah dilaksanakan pelayanan berbasis Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001 : 2008 (2010-2016)

Tahap pertama: bisnis proses yang masuk lingkup ISO terbatas 14 perizinan dan non perizinan; dan Sekretariat sebagai supporting unit. sertifikat No. QEC 27968 tanggal 31 Agustus 2010

Tahap kedua: dilakukan scope extention untuk seluruh izin dan non izin, Sekretariat, Bidang Promosi dan Kerjasama, dan Bidang Pengembangan dan Pengendalian penanaman Modal. Sertifikat No QEC 27968 tanggal 24 Oktober 2011

Tahap ketiga: dilakukan initial audit untuk Bidang Pelayanan Perizinan, Bidang Promosi dan Kerjasama, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal dan Sekretariat. Sertifkat Nomor: 51371 tanggal 13 Agustus 2013

 

Sedangkan sejak tahun 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota  Tegal  sudah mulai melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015.

 

 

Aspek Penerapan TIK

DPM PTSP telah menyelenggarakan layanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dengan menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dengan membangun Sistem Informasi Manajemen One Stop Service (SIMOSS) dan sudah di-launching tanggal 18 Januari 2012.

Pelayanan perizinan/non perizinan berbasis TIK menggunakan sistem open source yang bisa diintegrasikan dengan SIM lain dari instansi terkait, bisa diakses on-line baik antar instansi, msupun oleh masyarakat pengguna jasa layanan.

Masyarakat bisa mengakses web perizinan untuk berbagai kepentingan: mendapatkan informasi tentang syarat dan prosedur mengurus izin, men-download form perizinan dan persyaratan serta mengetahui status proses perizinan yang telah diajukan.

Layanan perizinan/non perizinan berbasis TIK juga dilengkapi dengan fasilitas SMS Gateway, masyarakat pengguna jasa layanan bisa memanfaatkan SMS Gateway untuk: menanyakan status permohonan izin sudah sampai pada tahap mana, menanyakan besaran retribusi/ pajak menyampaikan keluhan dan aduan.

Kehadiran Bank Jateng di DPM PTSP mendukung kerjasama dengan Pemerintah Kota Tegal dalam pembayaran retribusi dan pajak terkait pengurusan perizinan dan non perizinan yang transparan dan akuntabel.

Visi dan Misi Kota Tegal

Visi dan Misi Kota Tegal

 
 
VISI - MISI KOTA TEGAL 2019 - 2024
 
VISI KOTA TEGAL
 
"Terwujudnya Pemerintahan yang Berdedikasi Menuju Kota Tegal yang Bersih, Demokratis, Disiplin dan Inovatif"
 
MISI KOTA TEGAL
 
1. Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
2. Menciptakan atmosfir kehidupan Kota Tegal yang lebih agamis, aman, kreatif, berbudaya, demokrasi, melindungi hak-hak anak dan perempuan untuk kesetaraan serta keadilan gender
3. Meningkatan pembangunan dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidak mampu
4. Meningkatkan infrastruktur, transportasi publik, lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada energi terbarukan
5. Meningkatkan kepariwisataan, investasi dan daya saing daerah serta mengembangkan Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Kreatif
6. Mengoptimalkan peran pemuda, pembinaan olahraga dan seni budaya

Struktur Organisasi DPMPTSP Kota Tegal

Struktur Organisasi DPM PTSP Kota Tegal

Maklumat Pelayanan DPMPTSP Kota Tegal

Struktur Organisasi DPM PTSP Kota Tegal

Moto Pelayanan

Motto Pelayanan

MOTTO PELAYANAN

SEDERHANA PASTI TRANSPARAN

 

MAKLUMAT PELAYANAN

DENGAN INI, SELURUH PEGAWAI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TEGAL MENYATAKAN BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS SERTA BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR. 1

 

Jenis Layanan

:

  1. Layanan Perizinan Berusaha
  2. Layanan Perizinan Non Berusaha
  3. Layanan Nonperizinan
Syarat

:

Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan pada masing-masing jenis layanan

Prosedur

:

Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan pada masing-masing jenis layanan

Biaya

:

Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan pada masing-masing jenis layanan

Waktu

:

Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan pada masing-masing jenis layanan

 

:

Hak dan Kewajiban Petugas Pelayanan :

Hak :

  1. Petugas berhak mendapatkan informasi yang dipandang perlu terkait permohonan perizinan.
  2. Petugas berhak menolak permohonan yang tidak sesuai standar operasional prosedur.
  3. Petugas berhak memberikan informasi layanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kewajiban :

  1. Petugas wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik
  2. Petugas wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
  3. Petugas wajib menolak pemberian segala bentuk gratifikasi atas pelaksanaan tugas layanan

 

 

:

Hak dan Kewajiban Masyarakat :

Hak :

  1. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan
  2. Masyarakat berhak mengetahui informasi standar pelayanan.
  3. Masyarakat berhak memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan.

Kewajiban :

  1. Masyarakat wajib mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan
  2. Masyarakat wajib menjaga terpeliharanya sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik
  3. Masyarakat wajib berpartisipasi aktif serta mematuhi Peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Penanggung Jawab Pelayanan

:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal

 

 

Punya pertanyaan seputar penanaman modal maupun pelayanan perizinan?

Hubungi Kami

Data Pegawai

SARTONO EKO SAPUTRO, S.STP

Plt. Kepala Dinas

NIP. 19760510 199602 1 003

(IV/c)

NOVIE YEKTININGSIH, S.Sos, ME

Sekretaris Dinas

NIP. 19741110 1999903 2 007

(IV/b)

WURYATNO, SE., M.SI

Penata Perizinan Madya

NIP. 19750126 200312 1 002

(IV/a)

PITA ROMALIAH, S.IP., M.Si

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya

NIP. 19670811 198903 2 011

(IV/a)

SITI MAESAROH, SE

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya

NIP. 19720609 200501 2 010

(IV/a)

INDIH, ST

Penata Perizinan Muda

NIP. 19850310 200903 2 004

(III/d)

KOMARIYAH, S.AB

Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian

NIP. 19820307 201101 2 003

(III/d)

PUJI ARTO, ST

Penata Perizinan Muda

NIP. 19780803 201001 1 010

(III/d)



Lihat Selengkapnya