-
Fatihin
Lokasi : jl.Kaloran Waktu : 09-04-2016 "Saya mewakili warga RT 07 RW 04 mengadukan kepada pihak yang berwenang tentang bangunan tanpa IMB dan ijin Mohon ditertibkan pembangunan toko dan rumah tanpa ijin IMB di pasar pagi Tegal. Toko Husni Jl. Kaloran baru No 14 pasar pagi kelurahan mangkukusuman RT 07 RW 04 Tegal membangun toko sekaligus rumah tinggal tanpa ijin IMB, ijin gudang, SIUP, TDP dan ijin gangguan Bapak. Salim (Kios C25 ) pasar pagi Tegal mengalih fungsikan rumah tinggal dengan alamat jalan kaloran No.16 RT 07 RW 04 kelurahan mangkukusuman Tegal menjadi gudang tanpa ijin gangguan dan tdp ijin HO. Mohon diadakan tindakan krn gangguan terhadap masyarakat sekitar dengan adanya kegiatan bongkar muat yang mengganggu warga dan pendirian bangunan tanpa ijin resmi yang merugikan pemerintah. Terima kasih atas kerjasamanya Hormat saya, Fatihin"
Senin s/d Kamis
08:00- 15:00
Jumat
08:00 - 10:30
Sabtu
Libur
Menurut Saudara bagaimana kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal?
- Hari Ini (160 Kunjungan)
- Kemarin (71 Kunjungan)
- Total (222326 Kunjungan)