SOSIALISASI VIA SEBAYU FM "LOMBA LOGO & NAMA MPP KOTA TEGAL"


Membangun Citra dan Kedekatan dengan Masyarakat Tegal Melalui Lomba Logo dan Nama Mall Pelayanan Publik

Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan secara berkelanjutan oleh Pemerintah Kota Tegal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, maka layanan publik dilaksanakan secara terpadu dalam suatu bangunan tunggal yang dinamakan Mal Pelayanan Publik (MPP). 
MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan  pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Penyelenggaraan MPP dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mulai dari instansi vertikal hingga swasta dapat memberikan pelayanan melalui gerai-gerai pelayanan, baik perizinan maupun non perizinan di dalam satu Mal. Instansi penyelenggara pelayanan dapat bergabung dengan MPP, terlebih dahulu membuat Nota Kesepahaman yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber daya, termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana/ fasilitas.
Saat ini Pemerintah Kota Tegal sedang membangun Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di kawasan Pusat Promosi dan Informasi Bisnis (PPIB), Jalan Kolonel Sugiono. Sesuai dengan rencana pembangunan MPP, layanan bukan hanya diberikan di gerai-gerai yang nota bene adalah intitusi pemerintah maupun swasta. Layanan juga dapat diberikan dalam bentuk penyediaan ruang meeting, co-working space, atau pun bisnis corner.

Sebagai sebuah sarana publik dengan konteks layanan yang luas, maka merupakan langkah yang baik untuk mendekatkan rencana pembangunan MPP dengan khalayak sasaran, yaitu warga Kota Tegal. Pelibatan peran aktif masyarakat untuk mengusulkan nama dan logo pada sarana publik ini diharapkan dapat membangun emotional bonding, antara khalayak pengguna dan penyedia layanan. Sehingga sebagai sebuah penyedia layanan, MPP Kota Tegal akan selalu melekat pada ingatan masyarakat Kota Tegal.
Ide lomba logo ini juga didasari keyakinan bahwa warga Kota Tegal, khususnya generasi muda, memiliki kapasitas seni yang baik, didukung kemampuan desain visual yang telah terasah. Sehingga ajang kompetisi ini akan memunculkan bakat-bakat baru di bidang desain komunikasi visual. Lomba logo dan nama MPP ini memperebutkan hadiah total total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Sertifikat, bagi tiga orang pemenang.
Untuk lomba logo ini, syarat dan ketentuan lomba dapat diakses melalui https://bit.ly/KetentuanLombaLogoMPP, sedangkan hasil karya dapat dikirimkan secara langsung ke Kantor DPMPTSP Kota Tegal, Jl. Ki Gede Sebayu No.3 Kota Tegal, atau dikirim melalui e-mail: ptsp.tegalkota@gmail.com, pada tanggal 7 November - 27 November 2023. 
Pendaftaran lomba melalui link: https://bit.ly/lombalogoMPPTegalKota, gratis, tanpa dipungut biaya. Sedangkan informasi lomba dapat menghubungi 0812 1111 4161 (WA, hanya chat pada jam kerja).

Menurut Saudara bagaimana kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal?

  • Hari Ini (397 Kunjungan)
  • Kemarin (808 Kunjungan)
  • Total (223371 Kunjungan)

  • Devi Kartikasari