Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengamanatkan dilakukannya pengawasan bagi para pelaku usaha yang telah memiliki NIB, sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. Di tingkat daerah, Pengawasan Penanaman Modal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinir oleh DPMPTSP Kab/Kota.
DPMPTSP Kota Tegal selaku koordinator pengawasan tingkat kota secara rutin melaksanakan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal. Seperti yang dilaksanakan pada Senin-Selasa (27-28/3), DPMPTSP Kota Tegal bersama OPD teknis terkait melakukan inspeksi lapangan ke enam pelaku usaha yang ada di Kota Tegal. Objek pengawasan meliputi standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan perkembangan realisasi penanaman modal. Dari inspeksi lapangan tersebut akan didapat nilai kepatuhan teknis dan nilai kepatuhan administratif yang akan menjadi salah satu indikator penilaian profil pelaku usaha.