Layanan MPP Alaya Sewagati untuk pemohon prioritas
MPP Alaya Sewagati Kota Tegal berkomitmen terus meningkatkan layanan salah satunya dengan memberikan layanan untuk pemohon prioritas yakni bagi kelompok rentan. Mengenai dengan penyediaan fasilitas, sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mal pelayanan publik harus menyediakan fasilitas khusus kepada Disabilitas, lansia, ibu menyusui, dan anak-anak dalam hal memberikan kenyamanan. MPP Kota Tegal menyediakan sarana prasarana seperti kursi roda, jalan khusus difabel, alat bantu dengar, ruang laktasi, lift, serta petugas yang telah dilatih bahasa isyarat demi memberikan layanan prima bagi pemohon prioritas.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menuntut pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima. MPP Alaya Sewagati menjadi penyelengara layanan yang ramah bagi kelompok rentan.