Rakor Pengendalian Penanaman Modal mengusung tema Sinergi Perangkat Daerah


Selasa (13/12) DPMPTSP Kota Tegal mengadakan giat Rapat Koordinasi Pengendalian Penanaman Modal mengusung tema Sinergi Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko yang diselenggarakan di Plaza Hotel. Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setda Kota Tegal, Budi Hartono, SH., MH, dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Tegal dan penerima hak akses perizinan dan pengawasan penanaman modal di Kota Tegal.

Kepala DPMPTSP Kota Tegal Sartono Eko Saputro, SSTP menyampaikan pemberian Hak Akses Turunan Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko epada  OPD terkait dimaksudkan untuk mempermudah perizinan berusaha. Disampaikannya, ada dua peraturan pelaksana turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi fokus pemerintah daerah yang terkait langsung dengan perizinan berusaha yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Pada kesempatan tersebut dilakukan diskusi panel dengan narasumber Wuryatno, SE., M.SI dan Novie Yektiningsih., S.Sos ME dipandu oleh moderator Indih, ST dari DPMPTSP Kota Tegal. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi alur perijinan yang berubah total setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menurut Saudara bagaimana kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal?

  • Hari Ini (474 Kunjungan)
  • Kemarin (808 Kunjungan)
  • Total (223448 Kunjungan)

  • Devi Kartikasari