Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022 oleh Ombudsman
Ombudsman RI melaksanakan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 ke DPMPTSP Kota Tegal. Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Melalui Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 ini, diharapkan dapat mendorong DPMPTSP Kota Tegal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan. Perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada DPMPTSP Kota Tegal.