Percepatan Penyusunan Ranperwal RDTR Kota Tegal
Guna mempercepat penyusunan Ranperwal RDTR, DPUPR Kota Tegal mengadakan Rapat Koordinasi bersama dengan OPD terkait salah satunya DPMPTSP Kota Tegal. Rapat koordinasi dilaksanakan pada tanggal 20-21 Oktober 2022 bertempat di Hotel Sun Q Ta Guci. RDTR merupakan salah satu regulasi daerah yang dapat dijadikan “penyaring” dalam permohonan perizinan berusaha melalui OSS yang dapat menyesuaikan dengan ketentuan daerah. Dengan adanya RDTR nantinya akan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) karena hanya memerlukan Konfirmasi dalam pengajuan pemanfaatan ruang bagi Usaha Menengah dan Besar (non-UMK). Saat ini untuk pengajuan KKPR harus dilakukan verifikasi dan persetujuan dari instans teknis yaitu DPUPR dan Kantor Pertanahan.