Layanan Perizinan PPKM DARURAT


Dalam rangka mensukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (3 - 20 Juli 2021), DPMPTSP Kota Tegal mengurangi layanan perizinan secara langsung atau tatap muka. 
Layanan Perizinan secara langsung/tatap muka hanya dilayani pada hari Senin dan rabu pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB.

Layanan perizinan hari Selasa, Kamis dan Jum'at hanya melayani permohonan melalui online.
Layanan Perizinan Berusaha :
https://oss.go.id/portal/
Layanan Perizinan Non Berusaha : http://dpmptsp.tegalkota.go.id/website/web

 

Menurut Saudara bagaimana kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal?

  • Hari Ini (264 Kunjungan)
  • Kemarin (71 Kunjungan)
  • Total (222430 Kunjungan)

  • Devi Kartikasari