Layanan Perizinan PPKM DARURAT
Dalam rangka mensukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (3 - 20 Juli 2021), DPMPTSP Kota Tegal mengurangi layanan perizinan secara langsung atau tatap muka.
Layanan Perizinan secara langsung/tatap muka hanya dilayani pada hari Senin dan rabu pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB.
Layanan perizinan hari Selasa, Kamis dan Jum'at hanya melayani permohonan melalui online.
Layanan Perizinan Berusaha : https://oss.go.id/portal/
Layanan Perizinan Non Berusaha : http://dpmptsp.tegalkota.go.id/website/web