BKPM gelar Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja di Kota Tegal


Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menggelar sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja di Kota Tegalbertempat di Hotel Riez Palace pada tanggal 30 Maret 2021.

Acara tersebut membahas tentang Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) dilihat dari sisi perizinan dan penanaman modal. Dalam hal ini Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM RI, Bp. Dr. Riyatno, SH, LLM, mengatakan bahwa UUCK memiliki 4 tujuan. Yang pertama, penciptaan lapangan kerja yaitu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja indonesia yang seluas–luasnya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Pimpinan Komisi VI DPR Republik Indonesia, Bapak Mohamad Hekal, MBA melalui zoom meeting mengungkapkan bahwa UMKM berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dan sesuai amanah yang diberikan oleh Presiden, BKPM terus memastikan untuk melayani UMKM melalui UUCK, negara memberikan perlindungan dan penguatan UMKM agar semakin baik.

Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Ibu Dyah Kemala Shinta, SH., M.H menyatakan Pemerintah Kota Tegal mendukung percepatan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan berupaya serta berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik.

 

Menurut Saudara bagaimana kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal?

  • Hari Ini (212 Kunjungan)
  • Kemarin (71 Kunjungan)
  • Total (222378 Kunjungan)

  • Devi Kartikasari