Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dapat disampaikan melalui :
- Telepon (0283) 356101 dan Faks (0283) 356101
- SMS 0811 262 5757, Ketik ADUAN(spasi)ISI ADUAN
- E-mail dpmptsp.tegalkota@gmail.com
- Website dpmptsp.tegalkota.go.id
- Kotak Pengaduan di Ruang Pelayanan
- Penyampaian Langsung kepada Petugas Loket Penerimaan Pengaduan di DPM PTSP Kota Tegal
Waktu Penyelesaian Pengaduan : 60 (enam puluh) hari kerja