Motto Pelayanan

" Sederhana - Pasti - Transparan "
Sesuai dengan prinsip prinsip standar pelayanan terbaik di dalam Keputusan Menteri Penayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003, yakni:
Sederhana:
Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan
Pasti :
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kepastian waktu).
Transparan :
Layanan publik yang terbuka dari sisi :
a. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik
b. Unit kerja/pejabat berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik
c. Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.