Forum Group Discussion Peningkatan Kapasitas Usaha Kecil Menengah dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Usaha Nasional Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja


Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion Peningkatan Kapasitas Usaha Kecil Menengah dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Usaha Nasional Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Tegal bertempat di Hotel Riez Palace pada tanggal 26 April 2021.

Acara tersebut membahas tentang Kebijakan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) dilihat dari sisi perizinan dan penanaman modal. Dalam hal ini Direktur Pengembangan Potensi Daerah, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Bp.  Suhartono, SE, MM, mengatakan bahwa UUCK menyatukan 79 Undang-undang mengatur 18 sektor 186 pasal 15 bab. Pada pelaksanaanya pelayanan perizinan akan menggunakan Sistem OSS berbasis resiko yang berakibat pada proses perizinan dipermudah dan pengawasan akan diperketat.

Staf ahli Komisi VI DPR Republik Indonesia, Bapak Slamet Pujianto mengungkapkan bahwa tujuan UU Cipta Kerja yakni untuk meningkatkan iklim usaha yang sehat serta menghindari KKN. UMKM berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dan sesuai amanah yang diberikan oleh Presiden, BKPM terus memastikan untuk melayani UMKM melalui UUCK, negara memberikan perlindungan dan penguatan UMKM agar semakin baik.

Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Ibu Dyah Kemala Shinta, SH., M.H menyatakan Pemerintah Kota Tegal mendukung percepatan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan berupaya serta berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik.

 

Menurut Saudara bagaimana kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal?

  • Hari Ini (44 Kunjungan)
  • Kemarin (102 Kunjungan)
  • Total (185873 Kunjungan)

  • Devi Kartikasari